Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id