Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor UTTP, dikecualikan dari keharusan memiliki Izin Tipe UTTP dalam hal mengimpor:
a. UTTP sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Izin Tipe UTTP;
b. UTTP untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. UTTP untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut;
d. UTTP yang dimasukkan sebagai barang kiriman pos atau barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan; dan
e. UTTP yang dimasukkan sebagai barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas untuk keperluan pribadi/rumah tangga yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperdagangkan (komersial) paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA harus memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor berdasarkan rekomendasi Direktur.
Koreksi Anda
