Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) UTTP asal impor yang berada di kawasan pabean dan tidak dilengkapi Izin Tipe UTTP harus diekspor kembali (re-ekspor) oleh Importir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Biaya pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Importir.
Koreksi Anda
