Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor UTTP dan telah memperoleh Izin Tipe wajib mencantumkan atau memasang Label Tipe pada UTTP.
(2) Label Tipe dicantumkan atau dipasang sebelum UTTP asal impor ditera.
(3) Label Tipe memuat informasi mengenai:
a. nomor Izin Tipe UTTP;
b. merek UTTP;
c. tipe UTTP; dan
d. kapasitas UTTP.
(4) Label Tipe dicantumkan atau dipasang sedemikian rupa pada UTTP, sehingga tidak mudah lepas, jelas, dan mudah dibaca.
(5) Label Tipe yang tidak mungkin dicantumkan atau dipasang pada UTTP yang berukuran kecil, disertakan pada UTTP.
Koreksi Anda
