Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian kepabeanan, Direktur menerbitkan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor berdasarkan Izin Tipe UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(4) Dalam hal impor barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(5) Format Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
