Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) SKHP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 diterbitkan oleh UPT berdasarkan hasil pengujian UTTP.
(2) Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPT sesuai dengan ketentuan syarat teknis.
(3) Dalam hal pengujian belum dapat dilakukan oleh UPT, pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri yang telah terakreditasi dan direkomendasikan oleh Direktur.
(4) Dalam hal pengujian belum dapat dilakukan oleh UPT dan laboratorium uji di dalam negeri, pengujian dilakukan oleh laboratorium uji di luar negeri.
(5) Laboratorium uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya, laboratorium uji institusi metrologi negara asal, atau laboratorium uji yang mampu menerbitkan sertifikat kesesuaian OIML.
(6) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri atau laboratorium uji di luar negeri, UPT menerbitkan SKHP UTTP.
Koreksi Anda
