Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SKHP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1, Importir harus melengkapi persyaratan: a. contoh UTTP yang akan diuji; b. dokumen penunjang teknis (seperti: buku petunjuk penggunaan/panduan operasional dan perbaikan, spesifikasi teknis, gambar skema (schematic drawings), informasi penyegelan/pengamanan (sealing/securing information), gambar dan data teknis dari rangkaian elektronik (drawings and technical data of electric circuits)); dan c. fotokopi sertifikat dan laporan pengujian dari institusi metrologi negara asal dan/atau sertifikat Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML) beserta laporan pengujiannya (jika ada). (2) SKHP UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda