Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SKHP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1, Importir harus melengkapi persyaratan:
a. contoh UTTP yang akan diuji;
b. dokumen penunjang teknis (seperti:
buku petunjuk penggunaan/panduan operasional dan perbaikan, spesifikasi teknis, gambar skema (schematic drawings), informasi penyegelan/pengamanan (sealing/securing information), gambar dan data teknis dari rangkaian elektronik (drawings and technical data of electric circuits)); dan
c. fotokopi sertifikat dan laporan pengujian dari institusi metrologi negara asal dan/atau sertifikat Organisation Internationale de Métrologie Légale (OIML) beserta laporan pengujiannya (jika ada).
(2) SKHP UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
