Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Tipe UTTP, Importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi persyaratan:
a. dokumen administrasi, berupa:
1) fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
2) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
3) fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
4) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang, pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan/garansi; dan 5) contoh kartu jaminan/garansi dan petunjuk penggunaan/panduan operasional dalam bahasa INDONESIA dan dapat disandingkan dengan bahasa asing.
b. laporan hasil pengujian, berupa:
1) Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau 2) Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan diimpor telah diberlakukan SNI secara wajib.
(2) Direktur menerbitkan Izin Tipe UTTP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen administrasi diterima secara lengkap dan benar serta dilengkapi dengan laporan hasil pengujian.
(3) Direktur menerbitkan penolakan permohonan Izin Tipe UTTP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a. diterima dokumen administrasi yang tidak lengkap dan benar;
atau
b. diterima laporan hasil pengujian berupa SKHP UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji tidak sesuai dengan ketentuan syarat teknis.
(4) Format permohonan Izin Tipe UTTP, Izin Tipe UTTP, dan surat penolakan Izin Tipe UTTP tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
