Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang mengimpor UTTP harus memiliki izin impor dari Menteri. (2) Izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Izin Tipe untuk setiap tipe UTTP yang diimpor. (3) Jenis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda