Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik INDONESIA. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Tipe UTTP adalah jenis, merek, atau model UTTP yang mempunyai karakteristik desain, operasional, dan kemetrologian tertentu. 6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan. 7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lainnya yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe UTTP. 9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 10. Laboratorium Uji adalah laboratorium milik UPT atau laboratorium uji lain yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran dalam rangka pengujian UTTP. 11. Direktur adalah Direktur Metrologi. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id