Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum, atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
4. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Barang, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Barang.
5. Label adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang
disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian Kemasan Barang.
6. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
7. Pedagang Pengumpul adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
10. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
11. Barang Curah adalah Barang dalam bentuk cair atau padat yang diperdagangkan dengan cara Menimbang volume atau berat Barang di hadapan Konsumen.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. produsen untuk Barang produksi dalam negeri; dan
b. importir untuk Barang asal Impor.
(3) Daftar jenis Barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran I :
Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. Lampiran II :
Barang bahan bangunan;
c. Lampiran III :
Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
d. Lampiran IV :
Barang tekstil dan produk tekstil;
dan
e. Lampiran V :
Barang lainnya.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang diperdagangkan di Pasar dalam negeri oleh Pelaku Usaha wajib telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA.
(1) Label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa INDONESIA, angka arab dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
(1) Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Barang dan/atau Kemasan dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempel atau melekat secara utuh; atau
c. disertakan atau dimasukkan ke dalam Barang dan/atau Kemasan.
(2) Besarnya Label yang ditempel atau melekat secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan ukuran Barang atau Kemasan secara proporsional.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b rusak jika dapat dilepas dari Barang dan/atau Kemasan.
(1) Keterangan atau penjelasan Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dan/atau Kemasan yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup, harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha pada Label untuk Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. nama dan alamat importir untuk Barang asal Impor;
atau
c. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi Pelaku Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Kecil.
(3) Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau Kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau Kemasan.
(1) Selain keterangan atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan harus dicantumkan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
Ketentuan kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku untuk:
a. Barang Curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Kecil.
Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pedagang Pengumpul yang memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi Pelaku Usaha Mikro dan Pelaku Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini jika diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik Pedagang Pengumpul.
(1) Produsen, importir, atau Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran dilakukan atas perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang perlindungan Konsumen.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada produsen, importir, atau Pedagang Pengumpul.
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA sesuai Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang perlindungan Konsumen.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal yang menangani bidang perlindungan Konsumen secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; dan/atau
c. konsultasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Barang yang beredar di Pasar dan di tempat penyimpanan Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Barang.
(1) Produsen, importir dan Pedagang Pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, atau Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan perijinan di bidang perdagangan;
dan/atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak berlabel dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perijinan di bidang perdagangan.
(3) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengetahui identitas pemasok Barang.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak mengetahui identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan perijinan di bidang perdagangan.
(5) Pencabutan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2), atau ayat (4), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(6) Dalam hal produsen, importir dan Pedagang Pengumpul dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal yang menangani
bidang perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(1) Pelaku Usaha dan Pedagang Pengumpul yang memperdagangkan Barang di Pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 9, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan telah mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA, tetap mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA, dapat mencantumkan Label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik Barang.
(3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai Barang yang diperdagangkan di Pasar dalam negeri.
(4) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan Label dalam Bahasa INDONESIA, agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(5)
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M- DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA