Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 73-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku untuk Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang Produk Tertentu yang diimpor sesuai dengan bidang usaha atau kelompok/jenis barang yang tercakup dalam bagian (section) yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Angka Pengenal Importir (API).
Koreksi Anda
