Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi;
b. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau
c. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, pelabuhan laut Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika.
(4) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Bitung di Bitung hanya untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
