Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap impor Keramik untuk:
a. barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang pindahan;
f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g. barang promosi;
h. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
i. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
j. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
k. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00, dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud pada huruf k.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
