Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
