Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Keramik wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Keramik yang masuk dalam klasifkasi dengan Pos Tarif/HS sebagai berikut: a. Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan keramik tahan panas untuk barang keperluan konstruksi, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika semacam itu, yaitu: - Pos Tarif/HS 6902.10.00.00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai MgO, CaO atau Cr2O3; - Pos Tarif/HS 6902.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3), silika (SiO2) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya; dan - Pos Tarif/HS 6902.90.00.00: Lain-lain; b. Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor, cawan lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, pembuluh, pipa, sarung dan batang), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam itu, yaitu: - Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya; - Pos Tarif/HS 6903.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3) atau dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (SiO2), lebih dari 50% menurut beratnya; dan - Pos Tarif/HS 6903.90.00.00: Lain-lain; c. Pos Tarif/HS 6907.90.20.00: Ubin yang biasa digunakan untuk melapisi penggilingan; dan d. Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9 atau lebih pada skala Mohs. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda