Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah pemeriksaan yang dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang impor. 2. Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem Klasifikasi Barang. 3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Keramik. 4. Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda