Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pengecer Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
4. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
