Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada periode berjalan.
(2) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen Daglu dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi Surat Penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat
2014 No.1588 6 penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Perubahan dan/atau penambahan golongan, nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 30 September pada periode berjalan.
3. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
