Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Pendelegasian kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan;
b. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan;
c. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian kewenangan; dan/atau
d. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
