Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendelegasian kewenangan penerbitan API kepada Kepala Instansi Pen0yelenggara PTSP.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. peraturan perundang-undangan mengenai API; dan
b. kebenaran laporan rekapitulasi penerbitan API.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk Tim Terpadu.
Koreksi Anda
