Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Instansi Penyelenggara PTSP wajib: a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai API; dan b. menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id