Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Instansi Penyelenggara PTSP wajib:
a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai API; dan
b. menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
