Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR KEPADA INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 2. Pendelegasian Kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dalam rangka penerbitan API, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 6. Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala Instansi Penyelenggara PTSP adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PTSP.
Koreksi Anda