Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda