Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
