Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, masyarakat dapat berperan serta: a. melakukan pengawasan kebenaran hasil pengukuran melalui kegiatan Pos Ukur Ulang; atau b. menyampaikan pengaduan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan Pos Ukur Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan penyampaian pengaduan pelanggaran terhadap ketentuan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda