Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dalam melaksanakan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 24 dapat berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, dan/atau lembaga penegak hukum.
Koreksi Anda