Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Kemetrologian dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilengkapi Surat Perintah Penyidikan dari atasan Pengawas Kemetrologian yang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal atasan Pengawas Kemetrologian tidak berstatus sebagai PPNS Metrologi Legal, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Pengawas Kemetrologian dengan diketahui oleh atasan yang bersangkutan.
(3) Format Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
