Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika berdasarkan hasil evaluasi dan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal, harus ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Pengawas Kemetrologian.
Koreksi Anda