Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal, Pengawas Kemetrologian dapat melakukan pengamanan terhadap barang yang dianggap sebagai barang bukti dengan cara membubuhkan Segel Metrologi dan dibuatkan berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawas Kemetrologian yang melakukan pengamanan barang bukti dalam waktu paling lama 2 x 24 jam harus melaporkan dugaan tindak pidana kepada atasan Pengawas Kemetrologian.
(3) Bentuk dan ukuran Segel Metrologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengadaan Segel Metrologi dilakukan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan dalam hal ini melalui Direktorat Metrologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Petunjuk Teknis pendistribusian dan pengelolaan Segel Metrologi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
