Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Kemetrologian membuat Laporan Hasil Pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran untuk dilakukan evaluasi.
(2) Dalam hal menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya unsur ketidaksengajaan atau ketidaktahuan pelaku usaha, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi atau Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda
