Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Kemetrologian dalam melaksanakan pengawasan harus: a. mengenakan tanda pengenal pegawai; b. mengenakan pakaian seragam dinas; c. membawa surat perintah tugas; d. membawa formulir cerapan sesuai objek yang diawasi; e. membawa peralatan yang diperlukan; f. membuat berita acara hasil pengawasan; dan g. membuat laporan hasil pengawasan. (2) Dalam hal melaksanakan pengawasan khusus, Pengawas Kemetrologian diperbolehkan untuk tidak mengenakan pakaian seragam dinas. (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk pengawasan yang dilakukan oleh: a. unit kerja provinsi dan unit kerja kabupaten/kota ditandatangani oleh Kepala Dinas; atau b. Direktorat Metrologi ditandatangani oleh Direktur Metrologi. (4) Format Surat Perintah Tugas, Format Formulir Cerapan, Format Berita Acara Hasil Pengawasan, Format Laporan Hasil Pengawasan dan Daftar Jenis Peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Formulir cerapan pengujian kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan dan Formulir cerapan pengujian kebenaran kuantitas BDKT berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda