Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan oleh Pengawas Kemetrologian yang bertugas di Direktorat Metrologi, Unit Kerja pada dinas provinsi, dan/atau dinas kabupaten/kota sesuai wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal Unit Kerja belum memiliki Pengawas Kemetrologian atau kekurangan Pengawas Kemetrologian, dapat meminta bantuan kepada Pengawas Kemetrologian yang berada di Unit Kerja lain baik di pemerintah, pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
