Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
(2) Dalam hal Pengawas Kemetrologian memerlukan bantuan, Pengamat Tera dapat diikutsertakan dalam pengawasan khusus.
Koreksi Anda
