Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian. (2) Dalam hal Pengawas Kemetrologian memerlukan bantuan, Pengamat Tera dapat diikutsertakan dalam pengawasan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id