Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana kerja.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. tindak lanjut pengawasan secara berkala;
b. pengaduan masyarakat;
c. temuan, informasi yang berasal dari media cetak, atau media elektronik; atau
d. laporan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Pengamat Tera.
Koreksi Anda
