Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran untuk:
a. skala nasional dikoordinasikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal;
b. skala provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi; atau
c. skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan pengawasan untuk skala nasional kepada Direktur.
Koreksi Anda
