Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara pengamatan kasat mata terhadap penggunaan dan penulisan satuan serta lambang satuan yang tercantum pada UTTP, kemasan BDKT, pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan, atau pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
Koreksi Anda
