Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan untuk memeriksa penggunaan dan penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan pada: a. UTTP; b. kemasan BDKT; c. pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan; atau d. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id