Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan untuk memeriksa penggunaan dan penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan pada:
a. UTTP;
b. kemasan BDKT;
c. pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan; atau
d. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
Koreksi Anda
