Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pengamatan kasat mata dan pemeriksaan untuk kesesuaian pelabelan; dan/atau b. pengujian terhadap BDKT untuk kebenaran kuantitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id