Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pengamatan kasat mata dan pemeriksaan untuk kesesuaian pelabelan;
dan/atau
b. pengujian terhadap BDKT untuk kebenaran kuantitas.
Koreksi Anda
