Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memeriksa kuantitas nominal BDKT sesuai dengan kuantitas sebenarnya atau masih dalam Batas Kesalahan Yang Diizinkan.
(2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan tanpa merusak kemasan atau segel kemasan.
(3) Pemeriksaan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
