Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kesesuaian pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran:
a. pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
b. pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
c. pencantuman kata dan nilai bobot tuntas atau berat tuntas atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
e. keterangan pada label yang meliputi nama barang, kuantitas barang dalam satuan dan lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta nama dan alamat perusahaan.
(2) Dalam memeriksa kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d harus memperhatikan ukuran atau tinggi huruf, angka kuantitas nominal dan penulisan lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
