Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan terhadap UTTP yang ditempatkan atau digunakan: a. di tempat usaha; b. di tempat untuk menentukan ukuran, takaran, atau timbangan untuk kepentingan umum; c. di tempat melakukan penyerahan atau penerimaan barang; d. di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan. (2) Tata cara pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan berpedoman pada ketentuan syarat teknis UTTP.
Koreksi Anda