Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan terhadap UTTP yang ditempatkan atau digunakan:
a. di tempat usaha;
b. di tempat untuk menentukan ukuran, takaran, atau timbangan untuk kepentingan umum;
c. di tempat melakukan penyerahan atau penerimaan barang;
d. di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
(2) Tata cara pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan berpedoman pada ketentuan syarat teknis UTTP.
Koreksi Anda
