Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera; dan/atau
b. pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan.
Koreksi Anda
