Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera; dan/atau b. pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan.
Koreksi Anda