Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang: a. bertanda tera batal; b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau c. tanda teranya rusak.
Koreksi Anda