Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang:
a. bertanda tera batal;
b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau
c. tanda teranya rusak.
Koreksi Anda
