Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengujian terhadap:
a. kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP.
(2) Pengawasan terhadap kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengujian yang berpedoman pada syarat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan terhadap kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan ukur ulang.
Koreksi Anda
