Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kebenaran: a. peruntukan UTTP; dan b. cara penggunaan UTTP. (2) Pengawasan terhadap peruntukan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan UTTP yang ditempatkan atau digunakan sesuai dengan peruntukannya. (3) Pengawasan terhadap cara penggunaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP: a. yang setelah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali telah disahkan oleh pegawai yang berhak; b. tidak mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan selain yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak dipasang alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang; d. dengan cara atau dalam kedudukan yang sesuai dengan seharusnya; e. untuk mengukur, menakar, atau Menimbang tidak melebihi kapasitas maksimum; dan/atau f. untuk mengukur, menakar, Menimbang, atau menentukan ukuran tidak kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda