Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. penggunaan UTTP sesuai ketentuan; b kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan; c. adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal. (2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian pelabelan; b. kebenaran kuantitas. (3) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id