Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan:
a. penggunaan UTTP sesuai ketentuan;
b kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan;
c. adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.
(2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian pelabelan;
b. kebenaran kuantitas.
(3) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
