Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. UTTP produksi dalam negeri dan UTTP asal impor; b. BDKT produksi dalam negeri dan BDKT asal impor; dan c. Satuan Ukuran, dalam hal penulisan satuan dan lambang satuan SI atau penulisan satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id