Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA, BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS, DAN SATUAN UKURAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap:
a. UTTP produksi dalam negeri dan UTTP asal impor;
b. BDKT produksi dalam negeri dan BDKT asal impor; dan
c. Satuan Ukuran, dalam hal penulisan satuan dan lambang satuan SI atau penulisan satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
