Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 22 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.
(3) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut- turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan selama pembekuan izin usaha dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
