Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengembangkan sistem manajemen pengelolaan Pasar Tradisional yang baik; b. memberikan pelatihan dan konsultasi terhadap para pedagang di Pasar Tradisional; c. fasilitasi kerjasama antara pedagang Pasar Tradisional dan Pemasok; dan/atau d. melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Tradisional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id