Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan sistem manajemen pengelolaan Pasar Tradisional yang baik;
b. memberikan pelatihan dan konsultasi terhadap para pedagang di Pasar Tradisional;
c. fasilitasi kerjasama antara pedagang Pasar Tradisional dan Pemasok;
dan/atau
d. melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Tradisional.
Koreksi Anda
