Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat: a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan toko modern; b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dan UMKM; c. mendorong toko modern dan pusat perbelanjaan mengembangkan pemasaran barang UMKM; dan/atau d. melakukan monitoring/evaluasi terhadap keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di daerah.
Koreksi Anda