Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat:
a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan toko modern;
b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dan UMKM;
c. mendorong toko modern dan pusat perbelanjaan mengembangkan pemasaran barang UMKM; dan/atau
d. melakukan monitoring/evaluasi terhadap keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di daerah.
Koreksi Anda
